Rabu 30 May 2012 23:43 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Rep: esti maharani/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK).

Wakil Presiden, Boediono mengatakan Perpres ini mengatur secara rinci mengenai strategi pemerintah jangka menengah dan jangka panjang untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Dalam perpres ini sangat detil disebutkan secara sistematis dan konseptual apa yang harus dilakukan agar korupsi bisa dihapus dari tanah air,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, Rabu (30/5).

Wapres menyadari jika ingin menuntaskan korupsi, maka tidak cukup hanya dengan penindakan semata. Tetapi harus menyangkut berbagai aspek barulah cita-cita tersebut bisa tercapai. Ia juga mengatakan pemberantasan dan pencegahan korupsi akan sangat berkaitan dengan reformasi birokrasi.

“Masalah pencegahan korupsi yang sangat terkait dengan reformasi birokrasi,” katanya. Ia menegaskan untuk melahirkan Perpres ini telah melewati proses yang panjang dan intensif, bukan hanya melibatkan kalangan pemerintahan tapi juga melakukan konsultasi publik termasuk dari masyarakat. Ia mengharapkan Perpres ini bisa menjadi strategi yang bisa disepakati dengan sasaran bersama dan dilaksanakan bersama.

“Ini akan dijabarkan menjadi langkah yang konkrit setiap tahunnya. Bahkan setiap instansi. Ini pekerjaan yang besar sekali,” katanya.

Sementara itu, Kepala UKP4, Kuntoro Mangkusubroto mengatakan Perpres 55/2012 tersebut bukan berarti pemerintah baru bekerja setelah ada Perpres karena sejak 2005 upaya tersebut sudah dilakukan.

Namun, Perpres ini merupakan bagian dari strategi nasional dengan landasan yang lebih luas. “Dokumen ini bukan dokumen untuk memuaskan public tapi ada action plan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement