REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa menegaskan, pemberian grasi lima tahun kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby bukan dalam rangka pertukaran tahanan (exchange of prison). Pasalnya, pertukaran tahanan itu tak pernah ada di Indonesia.
‘’Tentu mustahil seolah-olah bargain. Menukarkan seseorang dengan yang lain itu tidak ada. Dengan beberapa negara, bukan hanya dengan Australia, tapi dengan Filipina, Prancis, dan Malaysia, sedang dipertimbangkan adalah transfer of sentenced person (TSP),’’ katanya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/5).
TSP, lanjutnya, merupakan pemindahan orang yang telah dihukum. Jadi seseorang dihukum di suatu negara. Kemudian karena telah melaksanakan masa tahanan sekian waktu, sisa hukumannya dilakukan di negara asal. Itu atas permintaan yang bersangkutan.
Ini dilakukan agar dia bisa lebih dekat dengan keluarga dan proses asimilasi kembali ke warga masyarakatnya. Menurutnya, ini belum ada perundingan secara utuh. Karena belum ada undang-undang nasional sehingga sulit menjalin kerjasama.
‘’Tapi sekali lagi TSP itu bukan pertukaran tawanan. Ini semata melaksanakan sisa masa tahanan di suatu negara di negara asal. Dan dengan negara manapun kita belum ada arrangement mengenai ini,’’ papar dia.