REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah membuka kembali kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dalam APBD Pemprov Gorontalo pada tahun anggaran 2001 dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad. Namun tiba-tiba Kepala Kejati Gorontalo, Siswoyo dimutasi dari jabatannya.
Siswoyo akan menempati posisi barunya sebagai Direktur Intelijen (Dir Intel) pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung. Siswoyo akan dilantik Jaksa Agung, Basrief Arief di Kejaksaan Agung pada Kamis (31/5) besok.
Jaksa Agung Muda Pengawas, Marwan Effendy pun membantah pencopotan Siswoyo sebagai Kajati Gorontalo terkait kasus Fadel Muhammad. "Isu yang tidak benar itu," kata JAM Was, Marwan Effendy dalam pesan singkat kepada para wartawan, Jakarta, Rabu (30/5).
Marwan menambahkan mutasi Siswoyo menjadi Dir Intel Kejagung malah merupakan promosi atau kenaikan jabatan. Selain itu, Siswoyo juga belum pernah bertugas di Kejaksaan Agung. "Justru dia mendapatkan promosi menjadi direktur di JAM Intel karena yang bersangkutan belum pernah tugas di Kejagung," tegasnya.
Kasus ini bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Goronyalo Amir Piola Isa. Keputusan itu menyatakan dana sisa lebih penggunaan anggaran provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo. Seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas negara. Amir Piola telah dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.