REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan investigasi di Malaysia terkait tewasnya tiga orang TKI asal NTB. Dalam investigasinya itu, Komnas HAM menemukan sejumlah kejanggalan.
Dengan informasi yang didapat tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan kunjungan ke Nusa Tenggara Barat guna mendalami dan menginformasikan kejanggalan kasus penembakan yang menewaskan tiga orang TKI asal Lombok Timur, di Malaysia, 22 Maret 2012.
"Kami datang ke sini guna mendalami beberapa hal penting, sekaligus menginformasikan kejanggalan yang ditemui di Malaysia, kepada keluarga korban, pemerintah daerah dan kepolisian daerah," kata Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha, sesaat sebelum rapat koordinasi di ruang kerja Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, di Mataram, Rabu.
Tim Komnas HAM itu baru saja kembali dari tugas menginvestigasi di Negeri Sembilan, Malaysia. Tiga TKI asal NTB yang tewas ditembak polisi Malaysia itu yakni yakni Mad Noor (28), warga Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, dan Herman (34) serta Abdul Kadir Jaelani (25).
"Kami menemui majikan para TKI itu, dan mendapat informasi yang menimbulkan kejanggalan. Kata majikannya, ketiga TKI itu tidak memiliki catatan kriminal, bahkan tidak pernah bermain di lokasi penembakan itu," ujarnya.
Selain itu, Tim Komnas HAM RI itu juga telah berkoordinasi langsung dengan Komnas HAM Malaysia atau yang disebut Suruhan Jaya Hak Azasi Manusia. Bahkan, Komnas HAM RI meminta Suruhan Jaya HAM Malaysia menindaklanjuti aspek-aspek penting terkait kasus penembakan tiga TKI itu, sekaligus melakukan investigasi langsung.
Ridha mengaku, juga telah meminta Komnas HAM Malaysia untuk menyarankan pengadilan, dan Keduataan Besar RI di Malaysia agar menggunakan pengacara yang andal dalam proses hukum kasus penembakan itu.
"Kami juga minta Komnas HAM Malaysia ikut dalam penunjukkan hakim yang memahami masalah ketenagakerjaan dan buruh migran," ujarnya.
Ridha juga mengaku telah bertemu Dewan Negara (Dewan Perwakilan Daerah) Negeri Sembilan, Malaysia, dan meminta perwakilan rakyat itu serius menyikapi permasalahan tiga TKI NTB itu. "Kami juga minta Dewan Negara di Negeri Sembilan untuk menyusun regulasi yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja, bukan saja dari Indonesia melainkan tetapi juga asal negara lain," ujarnya.