Kamis 31 May 2012 03:30 WIB

Pemerintah Justru Langgar Kawasan Tanpa Rokok

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Hafidz Muftisany
Stiker larangan merokok di tempat umum.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Stiker larangan merokok di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kota Bogor masih menemui berbagai hambatan. Ironisnya, dari delapan kawasan yang ditetapkan sebagai zona KTR, kawasan perkantoran pemerintahan dan swasta justru menunjukkan kepatuhan yang rendah.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh komunitas No Tobacco Community (NoTC) pada periode Oktober 2011 hingga Maret 2012, tingkat kepatuhan kawasan perkantoran hanya sebesar 64 persen. Angka ini hanya sedikit lebih baik dari tingkat kepatuhan terendah di kawasan restoran. "Di kawasan restoran tingkat kepatuhannya 56 persen," kata ketua NoTC Acep Suhaemi, Rabu (30/5).

Ia memaparkan, monitoring dilakukan di 4.453 gedung yang ada di Kota Bogor. Hasilnya, tingkat kepatuhan tertinggi terdapat di kawasan olah raga sebesar 100 persen. Kawasan dengan tingkat kepatuhan tinggi selanjutnya adalah kawasan sarana kesehatan (98 persen), sarana bermain anak (93 persen), sarana ibadah (87 persen), sarana pendidikan (79 persen), pasar tradisional (70 persen) dan tempat hiburan (64 persen). 

Secara kumulatif, lanjut Acep, tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR saat ini mencapai 81 persen. Angka ini meningkat cukup signifikan dari hasil monitoring pada dua periode sebelumnya. Pada periode Maret 2011, tingkat kepatuhan hanya sebesar 26 persen, sedangkan pada periode Oktober 2011 meningkat menjadi 78 persen. "Peningkatannya cukup signifikan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement