REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Dalam rangka memperingati hari tanpa tembakau sedunia (HTTS) pada 31 Mei, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mencanangkan satu hari tanpa merokok
"Wali Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan untuk menyelenggarakan satu hari tanpa merokok pada peringatan hari tanpa tembakau se-dunia yang jatuh setiap 31 Mei," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah, di Bogor, Rabu.
Surat edaran Wali Kota Bogor bernomor 440/1394-Dinkes tentang hari tanpa tembakau sedunia itu, ditujukan untuk seluruh kelurahan, kecamatan, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kota.
Isi surat edaran tersebut diantaranya adalah imbauan larangan pemasangan iklan atau promosi rokok dalam bentuk apapun di kawasan tanpa rokok.
Ia mengatakan pencanangan satu hari tanpa merokok ini adalah yang pertama kalinya. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Bogor, Nani Widayanti menyebutkan, pihaknya terus mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
"Implementasi dari Perda KTR terus kita tingkatkan melalui sosialisasi, pembinaan dan pelatihan hingga ke penindakan," katanya. Menurut Nani, pelaksanaan Perda KTR masih perlu terus dilakukan hingga tumbuh kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di delapan kawasan KTR yang telah diatur dalam Perda.