Rabu 30 May 2012 13:29 WIB

Amazon Ogah Lirik Indonesia, Keamanan Transaksi Elektronik Harus Diperbaiki

Bisnis online (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Bisnis online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Sikap Indonesia untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik sesuai standar internasional tak bisa lagi ditunda. Kebijakan itu diperlukan agar dapat dipercaya dalam transaksi elektronik global, menurut Ketua Umum Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI), Marzan A Iskandar.

"Zaman telah berubah dari sistem transaksi tradisional ke transaksi elektronik, namun sistem ini membutuhkan jaminan keamanan yang tinggi," kata Marzan, di Jakarta, Rabu (30/5).

Toko buku terbesar internet, Amazon, misal, tidak bersedia melayani transaksi online dari Indonesia karena dianggap Indonesia tak memiliki jaminan keamanan transaksi elektronik yang baik. Faktor keamanan informasi, lanjut dia, merupakan aspek yang sangat penting mengingat kinerja tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) akan terganggu jika mengalami masalah keamanan yang terkait dengan kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability).

Karena itulah, disebutkan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) itu, audit TIK penting untuk menjamin keamanan suatu sistem TIK misalnya kemungkinan penyalahgunaan data center e-KTP di Kementerian Dalam Negeri atau sistem e-voting. Indonesia sudah memiliki UU no 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengharuskan diterapkannya tata kelola keamanan informasi secara andal dan aman serta bertanggung jawab, katanya.

"Selain itu ada pula standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yaitu SNI ISO/IEC 27001:2009. Ini yang menjadi pedoman dari pelaksanaan audit TIK," katanya. Audit TIK, terang Marzan, untuk menghindari kerugian akibat kehilangan data, kebocoran data, penyalahgunaan data, kesalahan proses perhitungan, kesalahan pengambilan keputusan dan pemborosan investasi perangkat keras dan lunak.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kominfo bidang Teknologi Kalamullah Ramli mengatakan, pihaknya juga telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk menciptakan rasa aman masyarakat. TIK.

Ruang lingkup RPP itu meliputi penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyelenggaraan agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, tandatangan elektronik, hingga lembaga sertifikasi keandalan serta nama domain.

Pemanfaatan internet semakin menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dimana di dunia pada Desember 2011 ada 2,2 miliar lebih pengguna dan di Indonesia ada 55 juta pengguna dengan penetrasi 22,4 persen dari jumlah penduduk.

Saat ini di Indonesia terdapat 5 miliar perangkat yang didukung jaringan internet, dan diprediksi di masa datang bisa mencapai 50 miliar perangkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement