REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan pemberian grasi pada Schepelle Leigh Corby harus dipahami dalam relasi internasional Indonesia-Australia. Pemberian keringan hukuman sebanyak lima tahun yang diberikan presiden tidak akan menurunkan komitmen pemerintah dalam memerangi narkotika.
Pengampunan oleh presiden, menurut Benny, adalah hak subyektif presiden yang tidak bisa dibatalkan siapapun. Bahkan pengadilan pun tidak bisa menggugurkan kewenangan presiden ini. "Dalam sudut pandang hukum ketatanegaraan grasi ini sudah final," jelasnya di Jakarta, Selasa (29/5).
Benny menilai wacana interpelasi terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mungkin dilakukan. Sebab pemberian grasi itu merupakan hak perogratif presiden yang dijamin UUD 1945. "Harus diletakkan dalam perspektif konstitusionalisme," kata Benny di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 28 Mei 2012.
Menurutnya, penggunaan interpelasi berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai keliru. Penggunaan interpelasi untuk mempertanyakan grasi yang mulai digulirkan, kata Benny tidak tepat sasaran. Meski begitu dia pun tidak bisa menyalahkan beberapa anggota DPR yang akan mengeluarkan interpelasi.
"Interpelasi adalah kreatifitas politik dan harus dihargai tetapi harus tetap dalam frame konstitusionalisme." Interpelasi pun kata Benny bukanlah hal yang fantastis karena esensinya hanya untuk meminta penjelasan.