REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perambahan di Taman Nasional Kerinci Seblat Seksi Pengelolaan Taman Nasional wilayah IV di Sumatera Barat, oleh masyarakat diperkirakan mencapai luas 1.072 hektar.
Kepala Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah IV Solok Selatan, M Zainudin, mengatakan itu di Padang Aro, Sumatera Barat (Sumbar), Senin.
Dikatakan, TNKS seluas 1072 hektare yang dirambah tersebut dipergunakan untuk lahan perkebunan, juga pembalakan liar dan hal ini sudah terjadi semenjak status TNKS ditetapkan.
"Dari 1072 hektare tersebut paling banyak berada di Kabupaten Dharmasraya, yaitu 500 hektare (Ha), sedangkan di Solok Selatan 491 Ha dan di Kabupaten Solok 81 Ha", ujarnya.
Disebutkan, seluas 500 Ha di Kabupaten Dharmasraya termasuk dalam perambahan baru yang dihitung semenjak tahun 2000.
"Dari tahun 2000 termasuk perambahan baru menjadikan jumlah seluruhnya 760 Ha, dengan rincian Kabupaten Dharmasraya 500 hektare, Solok Selatan 240 Ha dan Kabupaten Solok 20 Ha ," jelasnya.
Untuk mengawasi TNKS di SPTN wilayah IV, demikian Zainuddin, pihaknya masih kekurangan banyak tenaga Polisi Kehutanan (Polhut), sehingga aktivitas penebangan liar sulit diketahui.
Dia menyebutkan pula, semua wilayah TNKS yang dirambah tersebut akan dijadikan zona Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) sebagaimana nanti diajukan pada tahun 2013 dan 2014.
"Sedangkan jumlah keseluruhan TNKS yang harus direhabilitasi di SPTN wilayah IV mencapai 1.411 hektare," katanya.
Dari 1.411 hektare tersebut, lanjutnya, berada di Kabupaten Solok Selatan 830 Ha, Dharmasraya 500 Ha dan Kabupaten Solok 81 Ha.
Dikatakan, tahun ini program akan difokuskan pada upaya mengatasi perambahan, pembalakan liar dan perburuan satwa liar di kawasan TNKS. Dia menambahkan, di TNKS wilayah IV ini ada dua lokasi yang ditetapkan sebagai zona khusus.
"Yaitu di Jorong Tandai Nagari Lubuak Gadang Timur Kecamatan Sangir dan di Jorong Sungai Manau Nagari Pakan Rabaa Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) yang semunya di Kabupaten Solok Selatan," ungkapnya.
Dua kawasan ini, menurutnya, ditetapkan sebagai zona khusus karena sudah dikelola oleh masyarakat sebelum status TNKS ditetapkan. "Kawasan ini memang boleh dimanfaatkan oleh masyarakat, tetapi dilarang menambah penebangan kayunya," demikian M Zainuddin.