Senin 28 May 2012 11:47 WIB

Bawa Kokain Senilai 24 Miliar, WN Inggris Terancam Hukuman Mati

Bubuk kokain.
Foto: WordPress
Bubuk kokain.

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, menggagalkan upaya penyelundupan kokain seberat 4.791 gram yang dilakukan warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai I Made Wijaya di Kuta, Senin, mengatakan, Lindsay ditangkap petugas beberapa saat setelah turun dari pesawat Thai Airways bernomor penerbangan TG-431 rute Bangkok-Denpasar.

"Jenis kokain yang dibawa pelaku sangat langka. Di pasar gelap dihargai Rp5 juta per gram. Maka seluruhnya kokain yang dibawa pelaku kami taksir nilainya mendekati Rp24 miliar," katanya.

Made Wijaya mengemukakan bahwa barang haram tersebut disembunyikan di dalam koper hitam milik tersangka. Saat hendak keluar dari bandara, petugas memeriksa koper milik ibu rumah tangga berusia 56 tahun itu dengan menggunakan "narcotic test kit".

"Hasil uji pendahuluan menunjukkan adanya padatan putih itu positif narkoba golongan I (satu) jenis kokain," katanya.

Akibat perbuataanya itu, Lindsay terancam hukuman mati dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam pengembangan kasus itu Bea dan Cukai bersama jajaran Polda Bali dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengamankan tiga orang tersangka warga negara Inggris dan seorang warga negara India yang merupakan bagian dari sindikat internasional.

Namun keempat tersangka tersebut belum bisa dihadirkan di depan wartawan karena masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement