REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan keseriusannya dalam menindaklanjuti indikasi korupsi pada biaya perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara. KPK menelaah adanya laporan soal pemborosan keuangan negara tersebut.
"KPK masih menelaah laporan dugaan tindak pidana pemborosan anggaran dengan modus perjalanan dinas fiktif," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Republika, Ahad (27/5).
Menurut Johan, laporan pengaduan yang dilakukan seorang pegawai di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) dilakukan sejak November 2011. Saat ini pihaknya masih mempelajari laporan tersebut di unit Dumas (pengaduan masyarakat).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti dugaan praktik tindak pidana korupsi pada perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang WIdjodjanto, ada beberapa modus yang dilakukan oleh PNS dan pejabat negara dalam melakukan korupsi perjalanan dinas.
Pertama mengakali jumlah tiket pesawat , kedua menggelembungkan biaya akomodasi penginapan (hotel), dan ketiga mengagendakan biaya perjalanan fiktif