Jumat 25 May 2012 18:29 WIB

Presiden Beri Grasi Untuk Corby, Ini Komentar JK

Jusuf Kalla
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyatakan pemberian grasi terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby merupakan kewenangan dan hak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kewenangan presiden memang memberikan grasi, tentu ada pertimbangan-pertimbangannya," katanya usai memberikan motivasi kepada Mahasiswa KKN di Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, posisi hukum di Indonesia bagaikan sisi mata uang dimana hukum itu ada keadilan dan ada ketidakadilannya yang bisa saja berpihak melihat siapa yang mendapatkan hukuman itu. "Hukum itu ada keadilan dan ketidakadilannya. Saya tidak tahu alasannya, tapi itu adalah hak kewenangan presiden dengan memberikan grasi," paparnya kepada pers.

Dengan adanya pemberian grasi tersebut membuat preseden buruk bagi hukum di Indonesia, kata dia, tergantung bagaimana cara melihatnya. "Itu juga suatu hak presiden," singkat Ketua Umum PMI Pusat itu.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui pemberian grasi kepada Corby dengan mengurangi masa tahanannya selama lima tahun penjara. Model Australia tersebut diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kilogram ganja kemudian divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 27 Mei 2005 lalu.

Grasi diberikan sebagai bentuk politik diplomasi yang dijalin pemerintah Indonesia dengan Australia. Pemerintah Australia merespon baik pemberian grasi untuk warga negaranya itu. Grasi merupakan suatu pengecualian di tengah kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk pelaku tindak pidana luar biasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement