REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Seorang perwira tinggi (Pati) Polri berbintang satu, Brigjen Polisi Y dilaporkan istrinya ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/5) lalu. Brigjen Y dilaporkan karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menganiaya dua anak kandungnya.
"Saya melaporkan suami saya yang melakukan tindak kekerasan, sekarang bertugas di BIN (Badan Intelijen Negara)," kata Anita Agnes Alexandra, istri Brigjen Y, yang ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (25/5).
Anita menuturkan suaminya kerap melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya untuk menjadi sasaran kekesalan karena masalah sepele seperti lupa mematikan lampu. Perlakuan kasar suaminya juga diperkuat dari keterangan anak pertamanya, A yang kerap menjadi korban pemukulan.
Dalam laporan tersebut, Anita juga menyertakan barang bukti berupa foto luka-luka yang dialami anaknya. Selain itu, ia juga menyerahkan dua pucuk senjata api milik Brigjen Y ke petugas Bareskrim Polri. Laporan tersebut tertuang dalam laporan Nomor TBL/213/5/2012/Bareskrim.
"Saya dan anak-anak merasa terancam, karena saya juga pernah akan ditembak, tetapi pelurunya tidak kena. Pernah juga kena pemukulan," tuturnya.
Kejadian itu terjadi pada sekitar 1998 lalu dan pada 2004, ia memutuskan untuk pisah rumah dari Brigjen Y. Setelah itu, suaminya memutuskan komunikasi dengan dua anaknya yang masih bersama dengan Brigjen Y.
Namun baru-baru ini ia dapat menemui anak-anaknya dan mendapati adanya perlakuan kasar dari Brigjen Y. Ia pun langsung melaporkannya ke Bareskrim Polri. Selain melapor ke Bareskrim Polri, ia juga melaporkan suaminya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Menanggapi kasus KDRT yang dilakukan Pati Polri ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution menegaskan akan memprosesnya secara hukum maupun disiplin. Namun begitu, pihaknya terlebih dahulu untuk membuktikan laporan tersebut.
"Siapapun dia, pangkatnya apa, kalau ada pelanggaran, kita akan proses tapi kalau tidak, jangan dipaksakan," ujarnya.