Jumat 25 May 2012 15:00 WIB

Izin Operasional Minimarket 24 Jam akan Dikaji Ulang

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Hazliansyah
Mini market, ilustrasi
Mini market, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan akan mengkaji ulang perizinan minimarket yang beroperasi selama 24 jam. Hal tersebut disebabkan maraknya kericuhan yang terjadi di sejumlah minimarket dalam beberapa waktu belakangan ini. 

"Itu tentu akan kita review kembali," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (24/5).        

Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Adi Ardiantara mengatakan, jauh sebelum kericuhan-kericuhan tersebut muncul, keinginan tersebut telah ada. 

"Keinginan itu sudah sejak lama tepatnya sejak Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2012," ujarnya saat dihubungi Republika, Jum'at (25/5).

Adi menyebutkan, Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2012 tersebut berisi Penataan dan Penertiban Minimarket di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. "Di dalamnya disebutkan penataan dan penertiban minimarket harus bersifat menyeluruh," imbuhnya. 

Selain itu, berbagai kericuhan yang mewarnai minimarket 24 jam di sekitar ibu kota seperti Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi, turut menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta.  "Intinya (pengkajian perizinan) ini harus dipercepat," tegasnya. 

Meski begitu, Adi menyebut akan mempertimbangkan keinginan masyarakat yang tetap menginginkan minimarket beroperasi 24 jam.  Terlebih, selama ini banyak warga ibu kota yang pulang malam sehingga keberadaan minimarket tersebut dinilai bermanfaat. 

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Budi Santoso mengatakan izin minimarket berada di Dinas Pariwisata. Terkait pengkajian ulang perizinan minimarket yang beroperasi selama 24 jam, Budi mengaku belum bisa berkomentar. 

"Untuk saat ini, saya belum bisa berkomentar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement