Jumat 25 May 2012 12:19 WIB

UU Praktik Kedokteran Ancam 75 Ribu Tukang Gigi

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Tukang gigi (ilustrasi)
Foto: kaskus
Tukang gigi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Pasal 73 ayat (2) dan 78 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran membuat resah ribuan tukang gigi. Sebab, dalam pasal tersebut terdapat larangan penggunaan alat-alat kedokteran gigi oleh profesi selain dokter. Karena itu, dengan keberadaan aturan tersebut, tukang menjadi semakin terancam keberadaannya.

 

Tak ingin ketiban pulung karena adanya aturan tersebut, Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (ASTAGIRI), Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI), Forum Perajin Gigi (FPG), dan salah satu tukang gigi Hamdani Prayogo melakukan uji materi atas UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Menurut kuasa hukum pemohon, M Sholeh Amin, pasal tersebut memiliki pengertian yang sangat luas. Selain itu, pada substansi yang ada, mengarah pada kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas tukang gigi. "Dengan sendirinya tukang gigi jadi dilarang beroperasi," kata dia usai sidang UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, di MK, Jumat (25/5).

 

Tak hanya itu, pihaknya pun menganggap keberadaan dua pasal tersebut telah melanggar konstitusi. Dia menilai, pasal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan 28D UUD 1945, yakni terkait hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak serta kepastian hukum yang berkeadilan.

 

Padahal, kata Amin, kegiatan tukang gigi tidaklah berbenturan dengan fungsi kedokteran gigi. Tukang gigi, sambung dia, hanya membuat dan memasang gigi palsu. "Kenapa menjadi disalahkan?" ujarnya.

 

Amin menambahkan, dengan adanya dua pasal tersebut, ditambah munculnya surat edaran kepala dinas yang menyatakan akan mempidanakan para tukang gigi apabila tetap beroperasi. Menurut dia, aturan tersebut semakin mengancam keberadaan ribuan tukang gigi yang menggantungkan hidup pada kegiatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement