Jumat 25 May 2012 10:21 WIB

Tiga Syarat Jika Corby Ingin Bebas

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali
Foto: Antara
warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana narkotika asal Australia Schapelle Corby belum pasti mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB). Ia harus terlebih dahulu memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur negara.

"Khusus untuk warga negara asing ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan PB," ujar Kepala Seksi Peliputan dan Penyajian Berita Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ika Yusanti saat dihubungi, Jumat (25/5).

Syarat pertama, lanjut Ika, Corby harus mengantongi rekomendasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengenai izin tinggal selama menjalani masa bebas bersyarat. Syarat kedua yakni adanya jaminan dari kedutaan besar (kedubes) Australia bahwa Corby tidak akan meninggalkan Indonesia hingga dinyatakan bebas murni. Kedubes Australia juga harus bisa menjamin Corby tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pembebasan bersyarat.

"Karena kalau dia melakukan tindak pidana lagi atau melarikan diri, hak PB nya bisa ditarik," kata Ika. Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Corby yang terbukti menyelundupkan ganja seberat 4 kilogram ke Indonesia itu ditahan sejak 9 Oktober 2004. Perempuan berumur 34 tahun tersebut menerima grasi selama 5 tahun dari Presiden SBY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement