Kamis 24 May 2012 23:30 WIB

'PKS tak Ada Tradisi Rangkap Jabatan'

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
Bendera PKS
Foto: Dok.Republika
Bendera PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Fraksi DPR PKS, Mustafa Kamal mengungkapkan, larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara terpilih sudah menjadi tradisi PKS. Setidaknya, ini diterapkan pada tiga kader partai yang saat ini duduk di kementerian menjadi pembantu presiden. 

Bagi partainya presiden sebaiknya tidak merangkap jabatan dengan partai politik. Pasalnya, tradisi itu saja sudah diterapkan bagi kader yang menjadi menteri. Apalagi presiden yang merupakan kepala negara yang harus memiliki banyak keleluasaan. 

''Saya senang bila yang menjadi tradisi PKS diapresasi dan malah mau dilakukan lebih luas. Sebenarnya kita sudah usulkan sejak UU Kementerian ngara yang jadi dasar kementerian. Sayang waktu itu kita tak didukung, kalah suara,'' ujar Mustafa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). 

Sementara itu, Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq mengaku setuju dengan usulan presiden terpilih harus melepas jabatannya di partai politik. Alasannya, untuk menghindari konflik kepentingan dan terjadi optimalisasi tugas. 

''Saya kira ketika pimpinan parpol ketumnya duduk di pemerintahan, jadi menteri, presiden dan wakil presiden sebaiknya meninggalkan jabatannya,'' katanya.

Tak hanya presiden, namun juga hal itu sebaiknya diterpakan juga di level kementerian. Sehingga kinerjanya menjadi optimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement