REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Biro Sekretaris Perusahaan PT. Jamsostek, Nasrun Baso, mengungkapkan terdapat satu perusahaan korban sukhoi yang mencoba melakukan penipuan terhadap jatah asuransi jamsostek korban. Nasrun mengungkapkan perusahaan tersebut memasukkan nama direkturnya ke daftar nama pihak klaim.
"Ada tenaga kerja tidak terdaftar tapi didaftarkan,"ungkapnya saat dihubungi Republika, Selasa (24/5). Nasrun menjelaskan sebelum nama tersebut menjadi direktur, dia memang sempat terdaftar di Jamsostek.
Setelah menjadi direktur dia tidak memenuhi kewajiban kepesertaannya dalam jamsostek. Menurutnya, nama tersebut tidak membayar kewajibannya sebagai peserta jamsostek.
Nasrun mengungkapkan hal tersebut sebenarnya memiliki indikasi pidana. "Ada dua pelanggaran disitu,"ujar Nasrun. Pertama, dia melaporkan setelah adanya kejadian kecelakaan sukhoi. Nama tersebut mendaftar via online 10 Mei sedangkan kecelakaan terjadi pada 9 Mei.
Kemudian, tutur Nasrun, yang bersangkutan tidak melapor kepada Jamsostek saat sudah tidak menjadi peserta Jamsostek. Meski demikian, Nasrun mengungkapkan pelanggaran tersebut sebenarnya bisa diselesaikan di level kementerian tenaga kerja dan transmigrasi. "Mereka punya pengawas tenaga kerja,"ujarnya.