Kamis 24 May 2012 17:09 WIB

Istana Tegaskan tak Ada Intervensi Soal Grasi Corby

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
In a photo file, Schapelle Leigh Corby (center), who is currently serving 20 years in an Indonesian prison for drug smuggling, is escorted by police officers after her appeal hearing at the district court in Denpasar, Bali, Indonesia. A court official says
Foto: AP/Firdia LisnawatiREPUBLIKA.CO.ID,
In a photo file, Schapelle Leigh Corby (center), who is currently serving 20 years in an Indonesian prison for drug smuggling, is escorted by police officers after her appeal hearing at the district court in Denpasar, Bali, Indonesia. A court official says

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menegaskan tidak ada intervensi dari siapapun dan pihak manapun terkait pemberian grasi kepada Schapele Corby. "Tidak ada tekanan, intervensi atau apapun sebagaimana yang diwacanakan," katanya menegaskan, di Jakarta, Kamis (24/5).

Menurutnya, pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sudah didasari engan alasan yang kuat dan berbagai pertimbangan dari lembaga yang sesuai. "Presiden memberikan grasi ke Corby dengan pertimbangan rasional dan pertimbangan dari MA dan menteri terkait," ujarnya.

Ia mengatakan pemberian grasi ini sepenuhnya kewenangan presiden. Apalagi hal tersebut sudah dikuatkan dalam UUD 1945 pasal 14 tentang kewenangan presiden memberikan amnesty, grasi, dan abolisi. Corby pun telah menyampaikan surat pribadi ke presiden untuk memohon pengurangan hukuman.

"Ketika menerima surat Corby, presiden minta pertimbangan MA dan meminta pada menkum HAM dan jajaran terkait untuk memberikan masukan dari perspektif dan kacamata hukum, posisi dan status dari yang bersangkutan," tuturnya.

Ia juga meminta hal tersebut tidak perlu lagi diperdebatkan. Mengingat keputusan itu telah melalui proses dan mekanisme serta aturan yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement