REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menegaskan tidak ada intervensi dari siapapun dan pihak manapun terkait pemberian grasi kepada Schapele Corby. "Tidak ada tekanan, intervensi atau apapun sebagaimana yang diwacanakan," katanya menegaskan, di Jakarta, Kamis (24/5).
Menurutnya, pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sudah didasari engan alasan yang kuat dan berbagai pertimbangan dari lembaga yang sesuai. "Presiden memberikan grasi ke Corby dengan pertimbangan rasional dan pertimbangan dari MA dan menteri terkait," ujarnya.
Ia mengatakan pemberian grasi ini sepenuhnya kewenangan presiden. Apalagi hal tersebut sudah dikuatkan dalam UUD 1945 pasal 14 tentang kewenangan presiden memberikan amnesty, grasi, dan abolisi. Corby pun telah menyampaikan surat pribadi ke presiden untuk memohon pengurangan hukuman.
"Ketika menerima surat Corby, presiden minta pertimbangan MA dan meminta pada menkum HAM dan jajaran terkait untuk memberikan masukan dari perspektif dan kacamata hukum, posisi dan status dari yang bersangkutan," tuturnya.
Ia juga meminta hal tersebut tidak perlu lagi diperdebatkan. Mengingat keputusan itu telah melalui proses dan mekanisme serta aturan yang ada.