REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO - Tim kuasa hukum Fadel Muhammad, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo bertindak sewenang-wenang menyatakan kliennya itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana sisa lebih anggaran daerah senilai Rp 5,4 miliar.
"Kepala Kejaksaan Tinggi, Siswoyo telah melakukan penghakiman dan pencemaran nama baik atas klien kami," kata kuasa hukum Fadel, Salahuddin Pakaya dengan nada tinggi, Kamis (24/5).
Dalam keterangan pers yang digelar di Cafe Sera, Kota Gorontalo itu, Salahuddin menegaskan Kejaksaan Tinggi tidak berhak menyatakan kliennya itu sebagai tersangka, karena belum ada alat bukti yang kuat. "Mana bukti barunya, paparkan dulu pada publik, baru (Fadel) tetapkan jadi tersangka," katanya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya menyatakan akan melawan Kejati dengan menempuh jalur hukum. "Perlawanan bisa dilakukan dengan mengajukan gugatan praperadilan, serta gugatan pencemaran nama baik, kita lihat saja nanti," kata dia.
Sebelumnya pada Rabu (23/5), Kajati Gorontalo Siswoyo, bersama asisten pidana khusus, Mohammad Sunarto menyatakan Fadel terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum, karena menggunakan dana sisa anggaran daerah itu, tanpa ada payung hukum yang kuat.
"Dana tersebut dibagikan pada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dengan hanya bermodalkan surat keputusan bersama dengan ketua DPRD, Amir Piola Isa," kata Sunarto dan Siswoyo.
Menurut pihaknya, kasus yang sempat dihentikan penyidikannya itu, kini dilanjutkan kembali oleh Kejati, terhitung sejak tanggal 14 mei 2012, setelah gugatan praperadilan yang diajukan Gorontalo Corruption Watch (GCW) dikabulkan oleh Pengadilan negeri setempat.
Menurut dia saat ini Kejati berfokus pada pencarian alat bukti baru dalam kasus yang sudah menjebloskan mantan ketua DPRD itu ke balik jeruji besi itu.
"Fadel juga berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan alat kesehatan tahun 2005 senilai Rp7,9 miliar yang bersangkutan masih dalam upaya pemanggilan untuk pemeriksaan," ungkap Sunarto.