REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pemohon uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) menolak pernyataan termohon, yakni pemerintah, yang menganggap para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Menurut salah satu tim kuasa hukum pemohon, Eggy Sudjana, sebagai warga negara yang membayar pajak, maka para pemohon memiliki hak untuk melakukan gugatan hukum.
Sebelumnya, dalam uji materil UU Migas di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) dari para pemohon. Mereka yang mengajukan uji materi adalah 32 tokoh dan 10 ormas keagamaan, antara lain Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua MUI Amidhan, mantan Ketua PB NU Achmad Hasyim Muzadi, mantan Menakertrans Fahmi Idris, dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof Komaruddin Hidayat.
Selain itu juga apabila terdapat sesuatu yang merugikan negara, maka para pemohon juga memiliki hak untuk mempertanyakan, mempermasalahkan, dan menggugat. "Jadi jelas pemohon memiliki legal standing yang jelas," ujarnya saat ditemui usai sidang Pengujian UU Migas, di MK, Kamis (24/5).
Karena itu, pihaknya menolak pernyataan pemerintah yang menanyakan legal standing para pemohon. "Kalau negara rugi, rakyat berhak untuk bertanya dan mempermasalahkan," kata dia lagi.