Kamis 24 May 2012 13:46 WIB

Jamsostek: Santunan Rp 8 Miliar untuk 19 Korban Sukhoi

Logo Jamsostek.
Foto: Blogspot.com
Logo Jamsostek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Jamsostek akan memberikan santunan kepada 19 korban kecelakaan Sukhoi Super Jet 100 dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar.

Kepala Kantor Wilayah III PT Jamsostek Herdi Trisanto di Jakarta, Kamis, mengatakan, dari 45 korban kecelakaan hanya 19 yang menjadi peserta program Jamsostek.

"Kami hanya akan membayar santunan pada 19 orang itu dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar," kata Herdi.

Dijelaskannya, dari sejumlah korban tersebut terdapat ekspatriat, seperti pilot yang memang bukan peserta jaminan sosial. "Kami langsung mendata setelah mendengar terjadi kecelakaan. Itu sudah prosedur tetap kami agar bisa memberi pelayanan yang lebih baik kepada pekerja," kata Herdi.

Dari data yang terhimpun, ditemukan perusahaan yang membayar iuran dengan acuan upah yang sebenarnya, ada juga yang daftar sebagian upah, daftar sebagian tenaga kerja dan tidak mendaftarkan pekerja sama sekali.

Ketika ditanya tentang direktur sebuah perusahaan penerbangan korban Sukhoi yang didaftarkan setelah kecelakaan terjadi, Herdi mengatakan, direktur yang berusia sekitar 70 tahunan itu adalah pejabat karier.

"Saat berkarier almarhum terdaftar sebagai peserta, tetapi setelah pensiun tidak didaftar lagi dan sudah mengambil jaminan hari tuanya. Setelah sehari kecelakaan, perusahaannya baru mendaftarkannya kembali," kata Herdi.

Sebelumnya, Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan tidak akan membayarkan santunan kecelakaan kerja atas nama direktur itu karena perusahaan penerbangannya baru mendaftarkan satu hari setelah kecelakaan.

"Perilaku seperti itu sama juga dengan penipuan. Mungkin perusahaan penerbangan itu takut disalahkan keluarga korban karena menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja adalah hak setiap pekerja," kata Hotbonar.

Konsekuensinya perusahaan yang bersangkutan harus memberi santunan kecelakaan sesuai hak keluarga korban. "Hendaknya ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan hak-hak normatif pekerja," kata Hotbonar.

Dia juga menyatakan pada kasus Sukhoi terdapat perusahaan yang melaporkan sebagian dari upah pekerjanya. Istilah di Jamsostek adalah perusahaan daftar sebagian upah pekerja.

Pada kondisi demikian, PT Jamsostek menyerahkan masalah pada pekerja apakah merelakan santunan yang kebih kecil atau meminta perusahaan untuk menambah kekurangan santunan yang menjadi hak ahli waris.

Berdasarkan peraturan perundangan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial jika mempekerjakan 10 orang atau membayar total upah Rp 1 juta per bulan.

Dengan upah minimum yang rata-rata Rp 1 juta per bulan saat ini, perusahaan yang mempekerjakan satu orang sudah wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Berdasarkan Konvensi ILO pekerja berhak mendapatkan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan pensiun. "Kami siap menyalurkan santunan kepada ahli waris jika mereka sudah siap menerimanya," kata Hotbonar.

Mereka bekerja di perusahaan Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia, Air Maleo, Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar, dan Sky Aviati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement