Kamis 24 May 2012 13:01 WIB

Izin Pembelian Solar "Lelet" Terbit, Nelayan Putar Otak

Nelayan mengangkat keranjang berisi ikan hasil tangkapan mereka. (ilustrasi).
Foto: Arief Priyono/Antara
Nelayan mengangkat keranjang berisi ikan hasil tangkapan mereka. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Nelayan tradisional yang belum memiliki kelengkapan surat izin pembelian bahan bakar solar, menyiasatinya dengan cara menitip kepada sesama nelayan yang sudah memiliki surat izin tersebut agar kapal perahunya dapat beroperasi.

"Saya belum punya surat izin, jadi saya menitip rekan saya yang sudah mempunyai surat izin untuk pembelian solar," kata salah seorang pemilik kapal nelayan tradisional, Warkoni (29), di Bandarlampung, Kamis.

Menurut dia, para nelayan kecil yang belum mempunyai surat izin akan kesulitan untuk operasional kapal. "Kalau saya menunggu agar dapat surat izin, saya tidak bisa mencari ikan dan tidak bisa menafkahi keluarga," kata dia.

Warkoni menjelaskan, dirinya membeli sedikitnya 50 liter solar untuk sekali operasional mencari ikan, dengan cara menitip kepada rekan.

Ia mengatakan dirinya sudah membuat sejumlah surat izin yang diperlukan, yakni Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), sertifikat kesempurnaan, dan pas kecil, namun hingga sekarang belum juga selesai.

"Saya sudah membuat surat izin melalui koperasi dengan biaya Rp900 ribu dengan pembayaran diangsur setiap bulannya, namun hingga sekarang belum juga selesai," kata dia.

Menurut dia, sulitnya membuat surat izin menghambat operasional kapal untuk bisa melaut, karena tanpa surat itu dirinya tidak bisa membeli solar untuk perahu. Ia mengharapkan pemerintah dapat membantu para nelayan kecil dalam pembuatan sejumlah surat izin agar para nelayan dapat mencari nafkah.

Sementara itu menurut pemilik kapal lainnya, Boim (45), aturan perizinan untuk kegiatan perikanan tangkap menyulitkan kalangan nelayan. Selain birokrasi yang panjang dan berbelit-belit, nelayan juga harus mengeluarkan biaya besar.

"Minimal para nelayan harus mengeluarkan uang sebesar Rp600 ribu untuk dapat membuat empat surat izin, yakni SIUP, SIPI, sertifikat kesempurnaan, dan pas kecil," kata dia menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement