Kamis 24 May 2012 07:57 WIB

MA tak Bisa Pastikan Kapan Gaji Hakim Naik

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hazliansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengaku tak bisa memberi tenggat waktu pasti kapan tuntutan para hakim soal kesejahteraan terealisasi. Hal tersebut karena MA tak mengetahui kapan tim gabungan yang membahas kesejahteraan hakim selesai bekerja.

Kendati demikian, Ketua MA Hatta Ali menegaskan tetap akan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan para hakim. Hingga saat ini, kata Hatta, pihaknya telah menggelar rapat pleno yang diikuti seluruh hakim agung, pejabat eselon I dan II di lingkungan MA, panitera MA, panitera muda, serta para asisten koordinator di MA.

Bahkan, MA juga telah menunjuk Ketua Tim Pembaruan MA sekaligus Ketua Muda Tata Usaha Negara untuk menjadi koordinator dalam tim gabungan yang beranggotakan MA sebagai leading sector, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Sekretariat Negara (Setneg) untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim. "Tim gabungan lintas instansi itu sendiri telah melakukan beberapa kali pertemuan," katanya, kemarin.

Perihal tuntutan kenaikan gaji oleh hakim, Hatta mengatakan bahwa tim tersebut yang akan menentukan berapa gaji yang layak untuk hakim. Setelah tim bekerja dan mempertimbangkan hal-hal yang terkait tuntutan tersebut, maka usulan nantinya akan diajukan ke pemerintah.

Kendati demikian, lanjut Hatta, hingga saat ini tim tersebut belum memunculkan mengenai besaran nominal gaji hakim yang layak. "Beberapa pihak memang menyatakan gaji yang layak untuk hakim berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta. Seperti yang dituntut para hakim," ujarnya.

Namun, Hatta menegaskan bahwa negara kita bukan negara sim salabim. Karena itu, mengenai nominal gaji, perlu adanya sebuah proses yang melibatkan sejumlah pihak untuk persetujuan dan penetapan. Seperti bertanya kepada Menteri Keuangan perihal berapa besar kemampuan negara.

"Selain itu, juga kepada Menteri PAN dan RB soal strukturnya, dan Setneg terkait pengajuan kepada Presiden," papar Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement