REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, menegaskan tidak ada perjanjian khusus dengan Pemerintah Australia terkait grasi terhadap Schapelle Leigh Corby. "Kita tidak ada perjajian yang mewajibkan pengurangan hukuman dengan pembebasan narapidana," kata Amir Syamsuddin di Jakarta, Rabu (23/5).
Meski demikian, ia mengatakan sikap Pemerintah Indonesia diharapkan dapat dibaca oleh Pemerintah Australia agar narapidana anak-anak asal Indonesia dapat segera dibebaskan. "Saya tidak tahu pasti berapa jumlahnya karena Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang memiliki data. Namun saya dengar jumlahnya ratusan," ujar Amir.
Jika nantinya pihak Australia memberikan keringanan bagi narapidana Indonesia, tentu akan diprioritaskan untuk narapidana anak-anak terlebih dahulu. "Mereka ini orang-orang kecil, nelayan kecil yang mencari nafkah, terbawa hingga ke sana (Australia)."
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui grasi untuk Corby yang terjerat kasus mariyuana itu dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/G Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012. Warga negara Australia ini menerima pengurangan hukuman lima tahun penjara.
Saat ini Keppres tersebut sudah sampai di Lapas Kelas IIA Denpasar, namun belum diserahkan langsung kepada terpidana yang divonis 20 tahun penjara. Saat ini Corby telah menjalani hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.