Rabu 23 May 2012 18:51 WIB

MA Punya Andil Soal Grasi Corby

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Mahkamah Agung terpilih, Hatta Ali, usai penghitungan suara pada pemilihan Ketua MA di Jakarta, Rabu (8/2).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Mahkamah Agung terpilih, Hatta Ali, usai penghitungan suara pada pemilihan Ketua MA di Jakarta, Rabu (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemberian grasi kepada terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berkewarganegaraan Australia, Schapelle Leigh Corby memang merupakan hak konstitusional Presiden. Kendati demikia, sebelum memberikan grasi, Presiden dapat meminta pertimbangan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) dan Mahkamah Agung (MA).

 

Karena itu, Ketua MA Hatta Ali mengakui perihal pihaknya memberikan andil dalam pemberian grasi untuk Corby. Kendati demikian, lanjut Hatta, pemberian saran hanya sebatas pertimbangan hukum saja. "Dan Presiden bisa menggunakan atau tidak," ungkapnya saat melakukan temu wartawan di kantornya, Rabu (23/5).

 

Menurut dia, pemberian saran tersebut juga tidak memiliki sifat mengikat. Karena itu, mengenai keputusan apakah digunakan atau tidak soal pemberian saran tersebut menjadi kapasitas mutlak Presiden.

 

Selain itu, lanjut Hatta, MA tidak bisa memberikan pertimbangan saran di luar kacamata hukum. Tak hanya itu, MA juga tidak bisa memberikan pertimbangan yang berhubungan dengan unsur politik. "MA tidak melihat unsur politis dan hanya memperhatikan persoalan hukum saja," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement