Rabu 23 May 2012 15:58 WIB

KPU Bekasi Berencana Larang Quick Count

Pilkada (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pilkada (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah mempertimbangkan larangan penghitungan suara cepat (quick count) pada pelaksanaan pilkada setempat pada 16 Desember 2012. Larangan tersebut berlaku bagi pihak manapun yang ingin melakukan quick count.

"Sebaiknya penghitungan suara cepat itu kita atur supaya tidak liar," ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Hendy Irawan, usai menghadiri kegiatan sarasehan dengan partai politik peserta Pilkada, di Bekasi, Rabu.

Hendy menyebutkan sejumlah poin yang sedang dipertimbangkan di antaranya perolehan suara hanya boleh dilakukan pascapengumuman secara resmi dari KPU Kota Bekasi. Pihak penyelenggara penghitungan cepat tersebut harus terakreditasi.

Seluruh pihak terkait lembaga survei, kata dia, hanya diperbolehkan mengumumkan hasil penghitungannya setelah hasil penghitungan KPU selesai. Hal tersebut guna menghindari perdebatan di tengah masyarakat.

Seluruh lembaga survei wajib terakreditasi agar hasil penghitungan yang diumumkan kepada masyarakat bisa akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada pengalaman pilkada di sejumlah daerah, kita mendapati proses penghitungan cepat memiliki potensi konflik yang tinggi,'' ujarnya. ''Karena, mereka membentuk opini masyarakat seolah calonnya menang. Padahal, itu belum tentu."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement