Rabu 23 May 2012 12:25 WIB

Pemberian Grasi Hambat Pemberantasan Narkoba

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali
Foto: Antara
warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby, dapat menghambat pemberantasan narkoba. Efek jera terhadap pelaku kejahatan narkoba menjadi hilang. Pelaku kejahatan narkoba akhirnya mendapatkan celah untuk terbebas dari hukuman.

"Soal narkoba kita harus tegas, tidak boleh main-main. Pemberian keringanan akan menjadi tidak baik bagi pemberantasan para pemain narkoba," jelas Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat), Marwan Ja'far, di Jakarta, Rabu (23/5).

Jika pelaku kejahatan seperti ini mendapatkan perlakuan khusus maka nantinya tidak adalagi efek jera. pemberantasan narkoba harus tegas dan diproses menurut hukum yang berlaku.

Marwan menyatakan seharusnya para terpidana narkoba seperti Corby diberi hukuman seberat-beratnya. Jangan karena ada kepura-puraan dengan alasan tertentu, tiba-tiba terlena dan merasa iba. +

"Kecuali benar-benar dibuktikan dengan keterangan dokter yang independen, dan dilihat dari fakta sehari-hari bahwa yang bersangkutan memang tidak terlibat dalam konsumsi dan peredaran narkoba," imbuhnya.

Marwan mengimbau pemerintah untuk tidak main-main soal narkoba, karena kalau main-main, bisa jadi Indonesia akan menjadi surga narkoba. "Ini akan mencemarkan kredibilitas Indonesia dimata dunia internasional. Kita tidak ingin itu terjadi," imbuhnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement