Rabu 23 May 2012 11:21 WIB

Lima SPBU Shell Disegel, Ini Dia Sebabnya

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Hafidz Muftisany
SPBU Shell di Jl Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan yang sempat disegel pemprov DKI
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
SPBU Shell di Jl Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan yang sempat disegel pemprov DKI

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Sebanyak lima unit SPBU SHELL yang sempat disegel oleh Dinas Perindustrian dan Energi (Disperiner) DKI Jakarta telah kembali beroperasi.  Kelima SPBU tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Mampang Prapatan, Jalan Kyai Tapa dan Jalan R. Soeprapto.  

"Sejak 11 Mei lalu telah kembali beroperasi," ujar Kepala Disperiner DKI Jakarta, Andi Baso kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (22/5).  

Andi menambahkan, pengujian telah dilakukan Disperiner bersama SHELL dan Kementerian ESDM.  Pengujian tersebut dilakukan dalam rangka perpanjangan izin usaha.  "Ujinya berlangsung satu hari penuh," imbuhnya. 

Andi menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar dalam pengukuran tangki penyimpanan bahan bakar.  SHELL, lanjut Andi, memperkenalkan sistem baru dengan tangki pendam berdinding ganda.  Sistem tersebut menggunakan prinsip vacuum (sedot) yang umumnya tidak ditemukan pada SPBU lain di Indonesia.  

"Kebanyakan SPBU di Indonesia, terutama milik Pertamina, memakai sistem pneomatik dan hidrostatis (tekan)," imbuhnya.  

Andi menyebut, pihaknya hanya menjalankan peraturan yang ada.  Terlebih, sistem tersebut belum diatur dalam Pergub Nomor 62 Tahun 2011.  Oleh karena itu, kata Andi, perlu ada penyesuaian.  

Sebelumnya pada 23 April lalu, kelima SPBU milik SHELL disegel oleh Disperiner DKI Jakarta.  Hal tersebut disebabkan izin usaha kelima SPBU tersebut belum diperpanjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement