REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan Indonesia harus menjadikan pemberian grasi berupa potongan lima tahun penjara untuk Schapelle Corby, terpidana kasus ganja yang dihukum di pengadilan Bali sebagai contoh. Yaitu, untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri siapa pun orangnya dengan cara yang sama.
''Dalam persoalan ini terlihat betul bahwa Corby sudah bisa dikatakan sebagai ratu marijuana. Itu pun pemerintahnya tanpa malu-malu memberikan perlindungan kepada warganya meski terlibat dalam sindikat peredaran marijuana internasional,'' katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Dalam konteks ini, jelasnya, pemerintah harus juga memberikan perlindungan yang sama kepada warganya tanpa melihat persoalan terlebih dahulu. Apalagi di kasus ini terlihat bagaimana diplomasi internasional Australia dalam memberikan perlindungan kepada warga negara. Malah, sampai memberikan penekanan kepada pemerintah Indonesia.
''Memberikan keringanan lima tahun hukuman penjara yang dikeluarkan menkumham pasti ada kaitannya dengan hubungan diplomasi ionternasional. Tak mungkin seseorang dengan kesalahan fatal dalam dunia internasional,'' imbuh Pramono.
Meskipun semata-mata untuk mempercepat pembebasan Corby, namun lima tahun pun dinilainya sebagai angka yang luar biasa. Bahkan, lanjutnya, untuk masyarakat Indonesia pun belum pernah ada grasi sebanyak itu. Apalagi diberikan untuk sekelas ratu marijuana.
Dalam beberapa kasus yang sama, ucap dia, biasanya pemerintah Indonesia tidak memberikan perlindungan jika ada warga negara yang terlibat kasus di negara lain.
''Biasanya seakan-akan pemerintah indonesia melepaskan. Jadi ini memberikan pembelajaran pada pemerintahan kita untuk melakukan tindakan yang sama dalam memberikan perlindungan kepada warga negara,'' ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.