Selasa 22 May 2012 23:57 WIB

'Banyak Warga Indonesia tak Tahu UU KIP dan Manfaatnya'

Kebebasan mengakses informasi (ilustrasi)
Foto: nlablog.blogspot.com
Kebebasan mengakses informasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA- Banyak warga negara Indonesia yang belum mengetahui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kondisi itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Amiruddin, disebabkan minim sosialisasi publik.

"Sosialisasi yang kurang menyebabkan Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) belum banyak diakses dan dimanfaatkan masyarakat," katanya di Yogyakarta, Selasa (22/5). Padahal, menurut dia pada diskusi dan sosialisasi Hak Masyarakat atas Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi sesuai dengan yang diatur dalam UU KIP yang telah disahkan sejak 2008.

"Sebelum ada UU KIP seluruh informasi tertutup kecuali yang memang diizinkan dibuka. Namun, setelah UU KIP disahkan, seluruh informasi bisa diakses masyakat," katanya. Ia mengatakan, dengan adanya UU KIP tersebut diharapkan status informasi publik menjadi lebih jelas dan dapat diakses masyarakat secara luas.

"Masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan informasi publik antara lain melalui situs resmi badan publik dan papan pengumuman yang mudah diakses," katanya. Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta Lukas S Ispandriano mengatakan, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya informasi publik masih rendah.

"Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya informasi publik menjadi salah satu penyebab belum dikenalnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP," katanya.

Padahal, menurut dia, informasi merupakan hak dasar warga negara Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak mengakses dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

"UU ini bertujuan agar hidup mereka semakin sejahtera serta cerdas dan aktif dalam kehidupan berpolitik," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement