REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga Ahmadiyah di wilayah Nusa Tenggara Barat baru akan terlaksana di akhir program. "Bukan tidak dilayani, tetapi akan dilayani di akhir program yakni Agustus hingga September mendatang," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Sajim Sastrawan, di Mataram, Selasa.
Sajim mengemukakan hal itu untuk mengklarifikasi asumsi berbagai pihak. Ini terutama di kalangan warga Ahmadiyah yang menyatakan bahwa mereka katanya tidak berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Asumsi itu mencuat karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Barat belum mau melayani pengurusan e-KTP untuk warga Ahmadiyah yang hingga kini masih menempati lokasi pengungsian Asrama Transito Mataram.
Warga Ahmadiyah sudah sejak 2006 menempati Asrama Transito Mataram. Diskukcapil Kabupaten Lombok Barat mengacu kepada aturan kependudukan bahwa warga yang sudah lebih dari enam bulan meninggalkan wilayah itu tidak lagi dikategorikan sebagai pendudukan kabupaten tesrebut. Disdukcapil Kota Mataram akhirnya tidak mengakomodasi pelayanan e-KTP untuk warga Ahmadiyah saat pelaksanaan program e-KTP digelar sejak 2011 hingga tuntas pada Maret 2012.
Warga Ahmadiyah yang masih bertahan pengungsian Asrama Transito Kota Mataram sebanyak 36 kepala keluarga (KK) atau sekitar 138 jiwa. Warga Ahmadiyah yang bertahan di Mataram mengaku masih trauma dengan aksi penyerangan masa lalu.
Kekhawatiran itu dilatarbelakangi oleh enam peristiwa penyerangan yang melanda warga Ahmadiyah Lombok dalam lima tahun terakhir ini. Kasus terakhir pada 26 Nopember 2010. Ketika waktu menjelang Magrib, ratusan warga menyerang dan merusakkan rumah warga Ahmadiyah di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Wilayah tersebut sudah ditinggal pemiliknya karena mengungsi ke Asrama Transito Mataram.