Selasa 22 May 2012 15:35 WIB

KY Disarankan tak Turun Tangan Soal Agusrin

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Jimly Assiddiqie
Foto: Antara
Jimly Assiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) tidak cepat turun tangan. Hal tersebut terkait kontroversi yang terjadi akibat putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) soal gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/P Tahun 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu defenitif.

 

Jimly mengatakan, jika KY turun tangan, dikhawatirkan dapat mengganggu nilai-nilai indepedensi yang dimiliki oleh seorang hakim. Hal itu lantaran setiap keputusan yang diambil oleh seorang hakim haruslah mendapat penghargaan penerimaan sebagai keputusan hukum. "Tak perlu KY telaah," ungkapnya dalam sambungan telepon, Selasa (22/5).

 

Menurut dia, dalam kasus tersebut, perlu adanya mekanisme koreksi pada tingkat yang lebih tinggi. Pada tahapan yang ada, apabila seorang hakim PTUN mengambil keputusan yang bersifat kontroversi, maka harus dibawa ke Pengadilan Tinggi TUN. Jika kembali tidak memuaskan, maka dibawa ke Mahkamah Agung (MA).

 

Kendati demikian, Jimly mengingatkan agar setiap hakim harus melihat konteks permasalahan secara keseluruhan. Dalam hal tersebut adalah keadilan yang bersifat substantif dan prosedural. Karena itu, keadilan harus menjadi pegangan bagi setiap hakim untuk membuat keputusan. Namun, lanjut dia, hakim juga tidak bisa semena-mena dalam menegakkan keadilan. "Prusedur dan subtansi yang tepat harus dipahami dan dijalankan oleh hakim," imbuhnya.

 

Jika hanya mengedapan satu hal, Jimly mengkhawatirkan malah memunculkan persepsi negatif. Seperti hakim yang mau dipermainkan dan menghilangkan kepercayaan para pencari keadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement