REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Berdasarkan situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada sebanyak 32 laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung selama periode semeter II 2009 hingga semester I 2011.
Namun hingga saat ini, Kejagung baru menindaklanjuti dua laporan, sedangkan 30 laporan lainnya ditelantarkan. Dari 32 laporan BPK tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 209,82 miliar dan 9,15 juta Dolar AS.
Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan akan mengecek sejauh mana tindaklanjut 30 laporan BPK. Pasalnya audit BPK yang dilaporkan kemungkinan ada pelanggaran pidana atau hanya administrasi. Setelah itu baru dievaluasi oleh pihak Kejagung.
"Temuan dari audit BPK itu bisa terjadi beberapa kemungkinan, bisa saja pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana. Makanya sedang kita evaluasi bagaimana tindaklanjutnya," kata Darmono kepada para wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/5).
Sementara itu, Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson F Yuntho, menyatakan keprihatinannya atas kinerja Kejagung. Menurutnya bisa dikatakan audit BPK sekitar 50 sampai 60 persen merupakan barang jadi atau tinggal ditindaklanjuti saja.
Kejagung harus lebih serius lagi dalam menerima hasil audit BPK tersebut. Ia menyebutkan adanya laporan yang tidak ditindaklanjuti ini, bukan pertama kali terjadi di Kejagung. Karena itu, ia menyoroti kelambanan institusi kejaksaan sampai sekarang masih belum berjalan maksimal. "Perfomance kejaksaan belum maksimal," tegasnya.