REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Reydonnyzar Moenek mengatakan, penerimaan sebanyak 60 ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada masa moratorium tidak menyalahi aturan.
Hal itu lantaran terdapat pengecualian selama masa moratorium. "Yakni tetap menerima tenaga teknis," ungkapnya, Senin (21/5).
Tenaga teknis tersebut, jelas dia, bisa berupa tenaga pendidik atau tenaga kesehatan. Karena itu, pihaknya beranggapan bahwa penerimaan CPNS selama masa moratorium tidaklah bertentangan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Menteri Keuangan (Menkeu) perihal moratorium penerimaan CPNS.
Kendati moratorium yang berlaku hingga akhir 2012, namun pemerintah malah membuka peluang penerimaan sebanyak 60.000 CPNS.