REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingkat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta tinggi. Berdasarkan data Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta sebanyak 359 korban perdagangan orang pada tahun 2010 - 2011. Sebanyak 338 korban berasal dari luar DKI dan dari DKI Jakarta sebanyak 21 korban.
Wilayah yang menjadi konsentrasi penerima korban perdagangan orang di DKI Jakarta, di antaranya di Mangga Besar, Rawa Bebek, Blok M, Kali Jodo, dan Ciracas. Sasaran sektor pekerjaan perdagangan orang, yaitu pembantu rumah tangga, pengemis, hiburan malam, pelacuran, industri, dan pengedar narkotika.
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, Ireni, mengatakan, faktor yang menyebabkan banyaknya kasus perdagangan anak dan perempuan karena rendahnya tingkat ekonomi masyarakat dan pergaulan di lingkungan masyarakat. "Salah satu contoh perdagangan anak adalah adanya wanita yang sengaja hamil dan melahirkan bayi untuk disewakan kepada pengemis," ujarnya usai acara Sosialisasi Pencegahan Perdagangan Anak dan Perempuan di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (21/5).
Ireni menambahkan, kasus perdagangan manusia ini diibaratkan seperti gunung es, karena masih banyak kasus yang belum terungkap, terutama sindikat dan jaringannya. Permasalahan yang ada saat ini adalah masih rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kasus perdagangan orang. "Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya kasus perdagangan orang langsung melapor," katanya.
Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiono mengatakan, di Jakarta Utara sendiri sulit mengidentifikasi kasus perdagangan manusia. Hal ini disebabkan karena kasus perdagangan manusia terselubung. "Kami belum mempunyai data yang valid terkait human traficking di Jakarta Utara, karena ini terselubung dan sulit dideteksi," ujarnya kepada Republika.
Untuk menanggulangi permasalahan ini Pemerintah DKI Jakarta membentuk Gugus Tugas yang melibatkan berbagai Instansi di antaranya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), BPMPKB, KPMP, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Satpol PP, Dikdas, dan Dinas Kesehatan. Gugus Tugas tersebut memiliki fungsi pencegahan, pengaduan, rehabilitasi kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan pemulangan.