Senin 21 May 2012 14:48 WIB

Denny: Menggugat Jadi Kebiasaan Koruptor

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai wajar soal gugatan yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin. Gugatan itu ditujukan untuk menentang Keputusan Presiden (Keppres) No 40 tentang pemberhentiannya sebagai gubernur.

"Begini, bahwasanya koruptor selalu berusaha untuk menggugat. Tidak ada koruptor yang sukarela kehilangan jabatannya sebagai gubernur dan  tidak ada koruptor yang rela masuk penjara secara sukarela, " kata Denny di kantornya, Senin (21/5).

Namun, Denny menegaskan bahwa kebijakan pemerintah memberhentikan kepala daerah yang terlibat masalah korupsi itu tidak salah. Menurutnya, kebijakan seperti itu sudah diatur berdasarkan aturan UU/32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya kira publik bisa menilai cerdas soal pemberhentian kepala daerah itu. Pemerintah hanya melaksanakan undang-undang dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung," kata Denny.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat memenangkan gugatan Yusril Ihza Mahendra atas Keputusan Presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif. Junaidi menggantikan Agusrin Najamuddin. Akibat putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat tersebut menyebabkan Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap.

"Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin, Senin (14/5) sore kemarin. Alhasil Keppres No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril dalam siaran persnya, Selasa (15/5). Yusril merupakan kuasa hukum Agusrin. MA sebelumnya memutus Agusrin dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement