Senin 21 May 2012 10:49 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Petani Subak

Area pertanian di Bali dengan sistem pengairan subak.  Ilustrasi
Foto: balitropic.info
Area pertanian di Bali dengan sistem pengairan subak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah diingatkan untuk memberikan perhatian serius kepada petani yang terhimpun dalam subak. Hal ini sebagai upaya mengimbangi keputusan UNESCO yang menetapkan organisasi pengairan tradisional dalam bidang pertanian itu sebagai warisan budaya dunia (WBD).

"Pertanian di Bali yang dipayungi dalam subak selama ini kondisinya 'terpinggirkan'. Bagaimana upaya pemerintah agar petani tetap eksis menekuni aktivitas, sehingga subak lestari," kata Guru Besar Universitas Udayana Prof Dr I Wayan Windia, MS di Denpasar, Bali, Senin (21/5).

Prof Windia yang juga Sekretaris Tim Penyusunan Proposal WBD di Bali, menjelaskan, ada 12 subak yang memperkuat empat kawasan di Bali yang masuk WBD. Luasnya mencapai 1.000 hektare yang digarap petani. Keputusan WBD itu ditetapkan melalui sidang pleno UNESCO di St Petersburg, Rusia, pada 20 Juni 2012.

Ke-12 subak yang mendukung usulan WBD itu terdiri atas subak di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Pakerisan, Kabupaten Gianyar dan subak di kawasan Catur Angga Batukaru Kabupaten Tabanan, ujar Windia.

Prof Windia berharap agar perhatian pemerintah, baik pemerintah pusat, Provinsi Bali maupun Kabupaten/kota di daerah ini memberikan keringanan kepada petani berupa pajak bumi dan bangunan (PBB). "Dengan keringanan, jika memungkinkan bebas pajak itu petani akan mampu mempertahankan lahan garapannya untuk tetap lestari dan menjadi subak abadi," katanya.

Ia berharap, subsidi pajak itu juga disertai dengan kemudahan lainnya, sehingga petani tetap mempertahankan lahan pertanian di kawasan subak untuk memperkuat WBD. Kemudahan itu antara lain menyangkut bantuan Pemerintah Provinsi Bali selama ini kepada masing-masing subak sebesar Rp 20 juta per tahun. Untuk 12 subak di kawasan WBD itu bantuan itu diharapkan lebih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement