Ahad 20 May 2012 18:14 WIB

Pakar: Tak Ada Ketentuan Capres Harus Kader Parpol

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan setiap partai politik wajib membuka diri untuk menerima siapapun warga Negara Indonesia yang berkeinginan untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden. Hal tersebut sesuai dengan aturan UUD 1945 maupun UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan, asalkan telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang ada melalui pemilihan yang demokratis. “Persyaratan untuk menjadi calon presiden itu landasannya adalah Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 5-12 UU Pilpres. Itu merupakan landasan hukum yang saat ini tidak bisa diganggu-gugat oleh siapapun," katanya, Ahad (20/5).

Dalam pasal-pasal itu, lanjutnya, ada kewajiban bahwa parpol harus memberikan ruang pada rakyat Indonesia yang memenuhi syarat untuk bisa dipilih oleh partai-partai politik, meski rakyat itu bukanlah anggota partai politik. Tidak ada satupun ketentuan di Indonesia bahwa orang yang harus menjadi capres haruslah kader parpol.

Dikatakannya, kalau parpol melakukan ketentuan bahwa capresnya harus dari kader partai, maka hal itu berarti parpol telah melakukan tindakan ilegal. "Capres yang diajukan, kalaupun menang bisa jadi adalah capres yang inkonstitusional,” ujar Irman.

Landasan konstitusi tersebut, menurut Irman, masih diperkuat lagi dengan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

”Jadi jelas, semua warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria berhak menjadi capres. Tidak boleh hanya kader parpol atau elitenya saja yang menjadi capres karena semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement