Sabtu 19 May 2012 17:23 WIB

Komnas Anak akan Gugat Kemenkes Soal Rokok

rokok kretek
rokok kretek

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) akan menggugat Kementerian Kesehatan pada akhir Mei 2012 terkait regulasi mengenai rokok yang dipandang selama ini belum memberikan perlindungan kepada anak-anak.

"Kami akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami mau mencoba hak hukum masyarakat. Dari 20 pengaduan anak-anak yang masuk, kami ambil tujuh sebagai perwakilan untuk melakukan gugatan hukum itu dan dua orang dewasa yang rusak parunya-parunya akibat rokok," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait di Denpasar, Sabtu.

Aris saat menjadi pembicara pada workshop "Advokasi Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bali Bagi Jurnalis" kerja sama AJI Denpasar dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, menegaskan pemerintah seharusnya memiliki kewajiban untuk memelihara kesehatan masyarakat.

"Namun, pemerintah sendiri terlihat tidak mengeluarkan regulasi untuk mengendalikan itu. Kami menggugat pemerintah dalam arti Kementerian Kesehatan karena lembaga ini sebagai penanggung jawab di bidang kesehatan," ujarnya

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement