REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio, meminta pemerintah membubarkan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Kembalikan lagi dua lembaga ini ke Pertamina," katanya dalam Diskusi Publik, Minyak untuk Rakyat, Jumat (18/5).
Pasalnya, akibat keduanya berdiri sendiri, kini Pertamina hanya bersifat sebagai production sharing. Di mana ketika harus mengeksplor minyak di dalam negeri, BUMN itu juga harus melakukan tender layaknya perusahaan asing.
Bahkan, Pertamina kerap kalah dalam tender eksplorasi migas offshore dan onshore di Indonesia. Padahal, kata Agus, seharusnya Pertamina punya peran lebih untuk mengelola minyak dan gas bumi.
"Seharusnya dari dulu tidak usah BP Migas dan BPH Migas, meski alasannya memotong korupsi," jelasnya lagi. Ia mengatakan setelah dipisah target lifting minyak juga terus turun dan tidak pernah memenuhi target.
Sebelumnya, BP Migas dan BPH Migas merupakan badan di dalam diri Pertamina dengan nama Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA). Hal ini menjadikan Pertamina sebagai pemain sekaligus wasit.
Namun akibat terbitnya UU nomor 2 tahun 2001 tentang migas, kedua lembaga ini dipisah dari Pertamina. BP Migas dan BPH Migas menjadi identitas sendiri di luar Pertamina.