Jumat 18 May 2012 02:03 WIB

Penambang Emas Ilegal Diangkat Jadi Karyawan

Seorang pekerja beraktifitas penambangan emas secara tradisonal di Kelurahan Poboya, Palu Timur, Sulawesi Tengah, Kamis (12/4). tambang emas tersebut luasyna sekitar 12 hektar yang berlokasi sekitar delapan kilometer dari pusat kota Palu ini menjadi pertam
Foto: Antara
Seorang pekerja beraktifitas penambangan emas secara tradisonal di Kelurahan Poboya, Palu Timur, Sulawesi Tengah, Kamis (12/4). tambang emas tersebut luasyna sekitar 12 hektar yang berlokasi sekitar delapan kilometer dari pusat kota Palu ini menjadi pertam

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI --  PT Panca Logam Makmur (PLM) yang bergerak di bidang pertambangan emas di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara menggandeng penambang ilegal untuk menjadi karyawan di perusahaan itu. Manajer HRD PT PLM, Sahral di Kendari, Kamis mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan mengatasi para penambang ilegal di wilayah lahan konsesi PT PLM yang begitu luas sehingga marak penambang ilegal.

"Hal itu diperparah lagi karena kurangnya personel pengamanan atau security yang dimiliki PT PLM guna menjaga setiap jengkal lahan konsesi PT PLM," katanya.

Untuk mengatasi hal itu pihaknya menggandeng warga yang menjadi penambang ilegal tersebut untuk menjadi karyawan lepas perusahaan. Lagi pula, kata Sahral, saat ini pihaknya kesulitan mendapatkan karyawan lepas untuk pendukung kegiatan perusahaan di bidang produksi.

"Banyak warga yang pergi di Kabupaten Buru Maluku untuk melakukan penambangan emas di sana, sehingga kita kesulitan mendapatkan tenaga. Untuk itu, kita menggandeng para warga yang selama ini menambang ilegal," ujarnya.

Manurut Sahral, jumlah keseluruhan karyawan PT PLM saat ini mencapai 1.000 orang, 400 di antaranya adalah karyawan lepas, selebihnya adalah karyawan tetap. Dari jumlah karyawan tersebut, sekitar 75 persen adalah warga lokal Kabupaten Bombana dan Sultra secara umum, selebihnya adalah dari luar Sultra.

"Kami juga terus melakukan perbaikan kesejahteraan bagi karyawan, dengan cara menaikkan gaji mereka hingga melebihi dari Upah Minimum Provinsi (UMP)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement