REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Bupati Batang, Bambang Bintoro didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi APBD Batang tahun anggaran 2004. Sidang perdananya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu (16/5).
Pembacaan dakwaan atas Bambang berlangsung sejak siang hingga petang. Penuntut umum, Tatang Hermana saat membacakan dakwaan mengatakan, mantan bupati Batang telah merugikan negara dengan memperkaya diri atau orang lain atau badan lain. Bambang telah menyalah gunakan jabatan untuk melakukan tindakan tersebut.
"Terdakwa telah melangar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak pidana korupsi (Tipikor)," ujarnya di depan majelis hakim yang diketuai Noor Eddyono.
Tindak korupsi Bambang terjadi saat dia mendanai premi asuransi sebanyak 45 anggota DPRD Batang. Jumlah dana yang mencapai Rp 796 juta tersebut diambil dari APBD Kendal tahun 2004. Setelah asuransi tersebut cair, premi awal tak dikembalikan dan justru diberikan kepada anggota dewan berupa bantuan purna tugas.
Kuasa hukum Bambang, Agus Nurrudin mengelak kasus tersebut merupakan tindak korupsi kliennya. Menurutnya, kebijakan pemberian bantuan purna bakti bukan datang dari Bambang, melainkan bupati sebelumnya yakni Djoko Purnomo. Bambang, kata Agus baru menjabat saat dana telah dicairkan.
"Djoko yang menandatangani perjanjian tersebut dengan pipinan perusahaan asuransi pada tahun 2000. Sedangkan Bambang menjabat pada tahun 2002," tutur Agus saat persidangan usai.