Kamis 17 May 2012 00:13 WIB

BNN Musnahkan 10 kg Heroin

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Dewi Mardiani
Heroin
Heroin

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memusnahkan barang bukti narkotika berupa heroin seberat 10.108,7 gram dan sabu seberat 296,3 gram, Rabu (16/5). Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kali yang ke-11 dalam tahun 2012.

''Sampai saat ini BNN telah memusnahkan sebanyak 27.082,31 gram sabu, 44.389,7 gram ganja, 10.116,7 gram heroin, dan 3.103 butir ekstasi,''kata Kepala Bagian  Humas dan Dokumentasi BNN, Sumirat Dwiyanto, dalam siaran persnya, Rabu (16/5). 

Dia mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua kasus berbeda, yang merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandara Polonia Medan dan Soekarno Hatta.

 

BNN berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu yang melibatkan tersangka I, HPA dan S. Kasus ini awalnya terbongkar 17 April 2012 oleh petugas KPPBC Soekarno Hatta. Pada saat itu petugas KPPBC menemukan sebuah paket mencurigakan yang berasal dari Lome-Togo yang dialamatkan pada seseorang berinisial I.

Pada 19 April 2012, petugas BNN berhasil menangkap dua kurir laki-laki berinisial I dan HPA, dan seorang wanita berinisial S, di kawasan Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan HPA, ia mengambil paket dari I, atas perintah istrinya berinisial S. Dia melanjutkan bisnis narkotika adiknya yang berinisial E, seorang napi yang meninggal dunia di Lapas Denpasar Bali.

Setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, barang bukti sabu tersebut harus dimusnahkan. Dari berat awal 301,3 gram, petugas menyisihkan 5 gram untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan, sehingga total berat sabu yang dimusnahkan adalah seberat 296,3 gram.

Selang 12 hari kemudian, kata Sumirat Dwiyanto yakni  29 April 2012, petugas BNN bersama Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan berhasil menggagalkan penyelundupan heroin seberat 10,126,2 gram. Berdasarkan Laporan Narkotika Nomor : LKN/38-INTD/IV/2012/BNN, petugas BNN berhasil mengamankan dua wanita WNI, masing-masing berinisial S dan M yang terlibat dalam upaya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis heroin.

Setelah barang bukti heroin ini mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, BNN berkewajiban untuk memusnahkan heroin tersebut. Dari total awal heroin seberat 10.126,2 gram, petugas menyisihkan 17,5 gram untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan. Jadi total heroin yang dimusnahkan adalah seberat 10.108,7 gram, ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement