Rabu 16 May 2012 21:47 WIB

KPK: Jika Kooperatif, Angie bisa jadi Justice Collaborator

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto, mengatakan Jika Angelina kooperatif dalam proses penyidikan dengan memberikan informasi, maka KPK bisa menyatakan Angelina masuk dalam kategori justice collaborator.  "Semua orang memiliki peluang menjadi whistle blowers atau justice collaborator. Termasuk Angelina," katanya, Rabu (16/5).

 

Menurut Bambang, KPK konsisten memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang menjadi whistle blower atau justice collaborator. Namun demikian, untuk masuk dalam kategori itu, tidak hanya ditentukan oleh KPK. Masih ada pihak-pihak lain yang menentukan seseorang menjadi whistle blowers dan justice collaborator atau seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). "Ya tidak hanya KPK yang menentukan itu. Kan masih ada LPSK," katanya.

 

Bambang menjelaskan, KPK tidak bisa memaksa Angelina untuk menjadi justice collaborator. Semua tergantung dari sikap Angelina di dalam proses penyidikan apakah ia mau memberikan informasi dalam kasusnya tersebut. "Cuma apakah dia mau. Kalau mau ya bagus untuk bisa membongkar kasus secara solid," kata Bambang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement