Senin 14 May 2012 21:01 WIB

Anggota DPR: Ada Apa dengan Penahanan Impor Gula Mentah?

Stok gula dalam gudang di Pabrik (ilustrasi)
Foto: usiness.financialpost.com
Stok gula dalam gudang di Pabrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Iskandar Saichu, mempertanyakan penghentian dan penahanan impor gula mentah yang dilakukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) oleh Kementerian Perdagangan.

"Impor gula tersebut sudah terealisasi sebesar 182.000 ton atau 75 persen dari target 240.000 ton, tetapi seluruhnya ditahan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Perdagangan," kata Iskandar Saichu di Jakarta, Senin (14/5).

Menurut dia, penghentian impor dan penahanan produk yang yang diimpor PT PPI harus diusut hingga tuntas agar persoalan menjadi lebih jelas. Ia menilai proses pemberian izin sebagai importir tunggal gula mentah kepada PT PPI sudah bermasalah sejak awal.

PT PPI, kata dia, tidak memiliki pengalaman sebagai importir gula serta prestasinya sebagai BUMN tidak terlalu baik. Ia mengatakan bahwa PT PPI sebelumnya pernah mengimpor produk minuman, tetapi tidak mampu membayar bea impor yang nilainya mencapai miliaran rupiah kepada Bea Cukai hingga saat ini.

"Kalau saat ini ada yang tidak beres, ya, harus diusut," kata Iskandar. Sepengetahuannya, PT PPI bukan importir yang terdaftar sebagai importir produsen, seperti halnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, PTPN XI, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dalam mengimpor gula mentah.

Iskandar juga mempertanyakan PT PPI sebagai importir produsen dan belum berpengalaman mengimpor gula mentah, tetapi diberikan izin tunggal. Menurut dia, pada rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan, sudah berapa kali ditanyakan soal pemberian izin kepada PT PPI untuk melakukan impor hula mentah hingga 240.000 ton.

Ia juga mempertanyakan soal kebebasan PT PPI menunjuk pabrik gula yang akan menggiling gula mentah yang diimpor menjadi gula kristal putih.

Perseroan Terbatas (PT) PPI, kata dia, kemudian menunjuk delapan pabrik gula rafinasi yang juga tercatat sebagai IP gula, antara lain PT Jawamanis Rafinasi, PT Duta Sugar International, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Makassar Tene Sulawesi Selatan, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Angels Product, dan PT Sugar Labinta.

Sinyalemen yang berkembang, diduga PT PPI mengimpor gula mentah tersebut dari Australia yang memiliki hubungan dengan salah satu perusahaan gula berskala besar di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement