Senin 14 May 2012 19:09 WIB

Besok, Junaidi Dikukuhkan Sebagai Gubernur Bengkulu

Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Antara
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atas nama Presiden dijadwalkan melantik Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk sisa masa jabatan 2010-2015 pada Selasa, 15 Mei 2012.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Budi Djatmiko, Senin, mengatakan pengambilan sumpah dan pelantikan Junaidi Hamsyah akan digelar pukul 9.00 WIB di gedung paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

"Rombongan Menteri Dalam Negeri akan tiba dengan pesawat pagi langsung menuju Gedung DPRD untuk acara pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur," katanya di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan, sebelumnya pelantikan dijadwalkan pada Senin, 14 Mei 2012, namun DPRD akan menggelar paripurna hasil rapat badan musyawarah tentang agenda masa persidangan kedua tahun sidang 2012.

Menurut dia, sekitar 900 undangan akan menghadiri acara pelantikan Gubernur Bengkulu di gedung DPRD Provinsi Bengkulu itu.

Sekretariat DPRD provinsi juga mengundang seluruh Gubernur wilayah Sumatera bagian Selatan, yakni Lampung, Jambi, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

"Di dalam ruangan kapasitas untuk undangan hanya 400 orang, ditambah 45 anggota DPRD, sedangkan undangan lain akan berada di luar ruang paripurna yang dilengkapi pesawat televisi," katanya menerangkan.

Ia menambahkan, usai melantik Gubernur, Mendagri akan menghadiri evaluasi dan penyerahan penghargaan program E-KTP kepada empat kabupaten dan kota.

Junaidi Hamsyah sebelumnya adalah Wakil Gubernur Bengkulu berpasangan dengan Agusrin Maryono Najamudin untuk periode 2010-2015.

Namun, Agusrin divonis bersalah atas kasus korupsi dan menjalani hukuman penjara selama empat tahun di LP Cipinang sehingga menggugurkan posisinya sebagai gubernur.

Pemerintah pusat menunjuk Junaidi Hamsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu dan akhirnya akan didefinitifkan oleh Menteri Dalam Negeri mewakili Presiden.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement