Senin 14 May 2012 14:56 WIB

Polisi Panggil Ari Sigit dengan Status Tersangka

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Ari Sigit Dipanggil Polda Metro Jaya dengan status tersangka dugaan penggelapan dana proyek pengerukan tanah.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ari Sigit Dipanggil Polda Metro Jaya dengan status tersangka dugaan penggelapan dana proyek pengerukan tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap cucu mendiang Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Sigit. Dia dipanggil atas kasus penipuan dan penggelapan dana proyek  pengerukan tanah senilai Rp 2,5 miliar. Status Ari dalam panggilan kepolisian itu adalah sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, panggilan itu merupakan yang pertama kalinya bagi Ari Sigit sejak ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu. Sebelumnya, tutur dia, Ari Sigit seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (7/5).

"Akan tetapi, pada saat itu, hanya ada kuasa hukumnya yang datang dan menyatakan Ari Sigit sedang berada di luar negeri," ungkap Rikwanto, Senin (14/5). Kuasa hukumnya, menurut Rikwanto, saat itu, berjanji akan menghadirkan Ari Sigit pada pekan depan. Namun demikian, Rikwanto mengaku belum memperoleh kepastian waktu pemenuhan panggilan Ari Sigit tersebut.

"Bila Ari Sigit tidak juga datang, maka polisi akan kembali melayangkan surat panggilan kedua," tegas Rikwanto. Dikatakannya, tidak ada upaya pencekalan terhadap Ari Sigit terkait kasus yang menjeratnya. Hal itu dilakukan, tutur dia, lantaran kuasa hukumnya menjanjikan akan menghadirkan Ari Sigit ke Mapolda Metro Jaya pada pekan ini.  

Atas perbuatannya itu, Rikwanto mengatakan, Ari Sigit akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kedua pasal tersebut, ujar dia, mengancam Ari Sigit dengan pidana kurungan di atas lima tahun.

Seperti diketahui, Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan dana proyek pengerukan tanah senilai Rp2,5 miliar. Dalam hal ini, Ari Sigit berstatus sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) yang menjalin kerja sama dengan PT Krakatau Wajatama selaku pemberi proyek.   

Setelah penandatangan kerja sama dilakukan pada 2007, PT Krakatau Wajatama kemudian menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar. Namun, sejak dana proyek tersebut dikucurkan, proyek pengerukan tanah tidak kunjung dikerjakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement