Sabtu 12 May 2012 19:53 WIB

Antisipasi Kecelakaan Pesawat, Perlu Dibentuk Badan Navigasi

Rep: Ahmad Reza S/ Red: Chairul Akhmad
Suasana di ruang kendali Air Traffic Control (ATC).
Foto: Blogspot.com
Suasana di ruang kendali Air Traffic Control (ATC).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peristiwa jatuhnya pesawat sipil komersil jenis Sukhoi Superjet 100 diharapkan tidak kembali terulang.

Dalam upaya tersebut, anggota Komisi V DPR-RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi, mendesak pemerintah untuk segera membentuk badan pelayanan navigasi.

Menurut dia, pelayanan navigasi merupakan bagian penting dalam memastikan kesalamatan penumpang. Dalam fungsi lainnya, badan tersebut dapat melakukan pengaturan secara mandiri dan maksimal dalam memberikan pelayanan bagi para penumpang.

Bahkan, lanjut dia, badan tersebut sejatinya telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. "Jadi memang harus dibentuk," ujarnya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (12/5).

Tapi sayangnya, ungkap Arwani, pemerintah hingga sampai saat ini belum mendirikan badan tersebut. Padahal, sambung dia, dengan adanya badan pelayanan navigasi, kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang terdapat pada Air Traffic Control (ATC) dapat terminimalisasi.

Selain itu, pemberlakuan pelayanan navigasi secara nasional juga dapat membantu kekurangan peralatan dalam tubuh ATC. Arwani mengungkapkan, sistem pelayanan navigasi nantinya akan ditempatkan di sejumlah bandara yang masih memiliki catatan buruk.

"Dengan adanya sistem tersebut, kelemahan yang selama ini masih terjadi di sejumlah bandara, baik pada SDM atau teknologi dapat menjadi terbantu," kata Arwani. Karena itu, ia mendesak perlu dilakukan penguatan kelembagaan, baik yang memiliki peran sebagai otoritas bandara ataupun dalam hal navigasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement