REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tersangka judi togel TH (24), warga Kampung Cisaradan RT2 RW4 Desa Langensari Kecamatan Solokanjeruk, Bandung dibekuk aparat Polsek Solokanjeruk pada Jumat (4/5) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu ponsel, uang tunai Rp 42 ribu, dan bon empat lembar. TH mengaku sudah lima bulan menjadi pengecer judi togel. Hasil dari judi tersebut disetorkan ke subagen yang ada di dekat tempat tinggalnya.
"Saya setiap hari setor ke subagen sebesar Rp 400 ribu. Pemenang dari judi togel langsung dikasih tahu lewat pesan pendek atau SMS," ujar TH (11/5).
Ia melanjutkan, pelanggan judi togel kebanyakan tukang ojeg yang biasa mangkal di sekitar tempat tinggalnya. Para penjudi memasang togel berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 50.000 tiap kali pasang.
"Saya melakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Solokanjeruk AKP Umar Said menyatakan tersangka dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.